Rabu, 19 Oktober 2011

Pendekatan sistem pada koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).


- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).




sumber: 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi

Pola manajemen koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
   berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation          is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar  mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.





Fungsi Pengurus :



Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of  Cooperatives” fungsi pengurus adalah:


• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol





Rapat Anggota


• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran  kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Kamis, 13 Oktober 2011

Prinsip SHU ( sisa hasil usah ) koperasi


SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
 Informasi SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota

Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal    yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMAMaksud dari:>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb
sp; Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

*sumber dari  

BENTUK ORGANISASI KOPERASI


Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

  •  Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan    kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yg ada di koperasi dan mendapatkan keterangan yang d perlukan.

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992


keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.
perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
  1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
  2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
  4. Modal diberi jasa secara terbatas
  5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
  6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
  7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.



Tujuan Koperasi yaitu :

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia


Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang     memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU  no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.




Awal pertumbuhan Koperasi Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampaisekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naikdan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yangberbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan padakegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pulakoperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barangkonsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatanpenyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangankoperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya adakecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memilikibeberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambillangkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebihdulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksibersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatanpenyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengankegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di sampingbanyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjidyang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliaumengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telahdikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasisimpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali daricuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telahdirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjamyang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbungdan modal untuk itu diambil dari zakat.Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikianpula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasiyang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotokokoperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian diIndonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkankecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah HindiaBelanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadisuatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalamhubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisiantara lain :a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari TebuirengJombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manageradalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan HajiManshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas dimana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikanperiode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapanRaja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratanberdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapatdipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi diIndonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka padatahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan pendudukBumi Putera untuk berkoperasi.Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumiputera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yangbersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yangjuga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliaumenganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan olehPartai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana padatahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusankongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkankemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macamkoperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesiamengenai seluk beluk perdagangan;b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan danpemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikanpenerangannya;c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdaganganpengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yangmenyangkut perusahaan-perusahaan;d. penerangan tentang organisasi perusahaan;e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia( Raka.1981,h.42)DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasiandalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsbladno. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dangolongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu ituberlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan PeraturanPerkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan TimurAsing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPINDalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalamsejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikantugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka padatanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima TertinggiAngkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusandan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah DarahIndonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunyalagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifestopolitik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok danprogram umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. BerdasarkanKetetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garisBesar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuanganmenyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadapUndang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalahundang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dantidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-UndangNo. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pulaPeraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan GerakanKoperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakanpenyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undangtersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secaramissal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagai berikut :(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberiperanan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannyabenar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomiterpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupanekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomianrakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunanmasyarakat adil dan makmur yang demokratis;(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membinaGerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitumenumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasiperkembangan Gerakan Koperasi, dan;(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepadainisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan sajatidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme danliberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan carabekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yangsebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan PemerintahNo. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untukmelaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasikonsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missaldan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yangsehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebihjauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sectorperekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sectorkoperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Padasaat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasidan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentangPerkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konseppengembangan koperasi secara massal dan seragam.Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan KesatuanOrganisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mataorganisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yangdipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi danPembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (TeamUGM, 1984, h.143-144).Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni diterbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuatdidalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yangterpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alatperlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royonganprogresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidakdapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakantantangan daripada Revolusi itu sendiri”Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapitantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanyapersatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresifRevolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengankegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin danekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyisebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :a) Dalam tahap nasional demokrasis :1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsenkecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkanproduksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme danfeodalisme;3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegangposisi memimpin;4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialisIndonesia.b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan olehmanusia atas manusia;2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyatsebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasidengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swastabukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjaminazas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaanperkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yangpada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatanpolitik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UUPerkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwaKOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakankeluar dari keanggotaan ICA.Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadipemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai KomunisIndonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warnapolitik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakanG30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segeradisusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azasyang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasimenyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan danBadan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruhuntuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya
(murni).

sumber:
wikepedia
jibon blog