yaitu merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. modal itu terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek. koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumber modal koperasi :
1. sumber modal koperasi (UU No. 12 tahun 1976)
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- simpanan sukarela
- modal sendiri
2. Sumber modal koperasi (UU No. 25 thn 1992)
modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi / hibah modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi atau surat lainnya,serta sumber lain yang sah.